Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 masuk ke Indonesia. Produk terbaru dari Apple ini tiba melalui berbagai jalur yang ada.
Ketika dikonfirmasi mengenai status legalitas produk tersebut, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menyatakan bahwa 12 ribu unit iPhone 16 tersebut telah terdaftar di Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang merupakan pusat pengolahan informasi IMEI milik Kemenperin.
“Kan itu tercatat di sistem CEIR kami. Jadi kami minta di sistem CEIR, jumlai IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series jumlahnya 12 ribu lebih,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.
Namun demikian, Kemenperin menegaskan bahwa iPhone 16 belum diperbolehkan untuk dipasarkan di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Diketahui bahwa Apple masih belum melunasi sebagian komitmen investasinya sebesar Rp 1,7 triliun.
Beberapa waktu lalu, Febri menyatakan bahwa iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia secara legal, namun statusnya menjadi ilegal jika dijual. Kemenperin juga sempat mempertimbangkan untuk memblokir iPhone 16 yang terbukti sudah diperdagangkan di Indonesia.
“SeriiPhone16yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Febri juga merinci empat jalur melalui mana iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia. Pertama, melalui penerbitan IMEI oleh Kemenperin. Kedua, melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri, di mana penumpang membayar pajak langsung ke Bea Cukai.
“Jalurnya itu pertama lewat Kemenperin, Kemenperin menerbitkan IMEI. Jalur kedua, kalau barang bawaan penumpang, barang pribadi lewat bayar pajak di Bea Cukai,” jelas Febri.
Ketiga, iPhone 16 bisa masuk melalui Komdigi yang khusus diperuntukkan bagi diplomat. Keempat, melalui operator seluler untuk periode terbatas. Febri menegaskan bahwa jalur melalui Kemenperin hingga saat ini belum dibuka.
“Kalau yang 12 ribu lebih mungkin ada yang dari 4 itu semua. Tapi yang satu, dari lewat kami tentu nggak ada. Berarti kan masuknya cuma lewat 3 itu. Nah di antara 3 itu yang paling banyak lewat Bea Cukai,” tutupnya.