TikTok Diblokir di AS: Aplikasinya Resmi Hilang dari Play Store dan App Store

Sahrul

Setelah undang-undang yang melarang platform asal China, TikTok, resmi diberlakukan pada Minggu (19/1/2025), pengguna di Amerika Serikat kini tidak lagi dapat mengakses aplikasi tersebut.

Aplikasi TikTok bahkan sudah tidak lagi tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store. Selain itu, pengguna di Amerika Serikat juga tidak dapat lagi mengakses atau menonton konten di TikTok.

Menurut laporan BBC, pengguna TikTok di AS menerima notifikasi yang menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah diblokir. Pemblokiran ini dilakukan karena undang-undang yang melarang TikTok sudah mulai berlaku, sehingga mereka tidak lagi bisa menggunakan platform media sosial tersebut.

Di sisi lain, ada kabar baik bagi para pengguna TikTok di AS. Donald Trump, sebagai presiden terpilih, mengumumkan bahwa ia telah menangguhkan pemblokiran TikTok. Ia juga berkomitmen untuk membantu mencari solusi guna memulihkan akses platform tersebut setelah resmi menjabat.

Trump menyatakan bahwa kemungkinan besar ia akan memberikan TikTok penangguhan larangan selama 90 hari setelah dirinya resmi menjabat pada Senin (20/1/2025) waktu setempat.

“Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat,” kata Trump. “Jika saya memutuskan untuk melakukan itu, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin,” ucapnya menambahkan.

Gedung Putih menyampaikan bahwa keputusan terkait nasib TikTok di AS akan sepenuhnya berada di tangan pemerintahan mendatang.

“Kami tidak melihat alasan bagi TikTok atau perusahaan lain untuk mengambil tindakan dalam beberapa hari ke depan sebelum pemerintahan Trump menjabat pada hari Senin,” kata sekretaris pers Karine Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, TikTok menghadapi ancaman besar terkait masa depannya di AS akibat undang-undang yang mewajibkan platform tersebut untuk memutus hubungan dengan perusahaan induknya di China, ByteDance, atau menghentikan operasinya di negara tersebut.

Pada hari Jumat, Mahkamah Agung menegaskan berlakunya undang-undang tersebut, dengan alasan pentingnya menjaga keamanan nasional. Tanpa adanya penundaan resmi dari Trump, perusahaan-perusahaan seperti Apple, Oracle, dan Google yang mendukung atau menjadi tuan rumah TikTok berpotensi menghadapi dampak finansial maupun konsekuensi hukum.

Also Read

Tags

Leave a Comment