Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membatasi usia yang diperbolehkan mengakses media sosial. Jika kebijakan ini diterapkan, Indonesia akan mengikuti langkah Australia yang telah lebih dahulu melarang anak-anak mengakses platform seperti Facebook, X, TikTok, dan lainnya.
Pada akhir November 2024, Australia secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi kesehatan mental anak-anak di dunia maya.
Undang-undang ini disetujui oleh Senat Australia dengan suara 34 mendukung dan 19 menolak. Selanjutnya, legislasi tersebut akan dikembalikan ke DPR Australia untuk disetujui amandemen sebelum akhirnya menjadi undang-undang resmi.
Setelah disetujui oleh DPR Australia, undang-undang ini akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, memberikan kesempatan bagi perusahaan media sosial untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan yang ditetapkan. Sebelum diterapkan secara resmi, pemerintah Australia akan melaksanakan uji coba pada Januari 2025.
Salah satu persyaratan yang harus dipatuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil langkah-langkah yang dianggap wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum agar tidak memiliki akun.
Anak-anak yang melanggar batasan usia ini tidak akan dikenakan hukuman, begitu pula dengan orang tua mereka. Tanggung jawab utama untuk mencegah anak-anak bergabung dengan platform media sosial ada pada perusahaan yang mengelola layanan tersebut.
Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada 21 Oktober 2024, Meutya Hafid fokus pada upaya menciptakan internet yang ramah anak. Selain itu, pemberantasan judi online juga menjadi salah satu perhatian utamanya.
“Karena saya perempuan, saya tambah enggak hanya dua itu. Tapi, saya tambah bagaimana internet ramah anak, bagaimana anak-anak kita bisa terlindungi, human traficking atau trafficking anak, pornografi anak, kekerasan anak. Itu juga akan menjadi fokus kita dalam pembenahan ulang digital,” jelasnya ketika itu.
Terbaru, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas rencana aturan mengenai akses media sosial bagi anak-anak bersama Presiden Prabowo. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Meutya melantik jajaran pejabat tinggi, termasuk Direktur Jenderal, Staf Khusus, dan Staf Ahli, di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Ya nanti ya, tapi tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (13/1) lalu.
Meutya juga telah mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan batas usia anak dalam mengakses media sosial. Ia menambahkan bahwa aturan ini akan dikaji secara mendalam sebelum akhirnya diberlakukan secara resmi.