Kemkomdigi Terapkan SAMAN, Upaya Serius Menjaga Anak di Dunia Digital

Sahrul

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola komunikasi publik yang etis dan penuh kesantunan, dengan fokus utama pada perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, di ruang digital. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang bertujuan untuk memantau dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, terutama platform berbasis User Generated Content (PSE UGC), terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam rilis yang disampaikan pada Jumat (24/1/2025), Menkomdigi menyatakan bahwa penerapan SAMAN akan dimulai pada Februari 2025 untuk mengurangi penyebaran konten ilegal di platform digital. Dengan SAMAN, Kemenkomdigi bertujuan memastikan bahwa PSE UGC mematuhi peraturan yang berlaku dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat.

“Prioritas utama kami adalah perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari konten-konten seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal, agar ruang digital tetap aman dan sehat,” ujar Meutya Hafid.

Proses penegakan kepatuhan SAMAN dilakukan melalui beberapa tahap, dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Takedown yang mewajibkan PSE UGC untuk menghapus konten yang dilaporkan. Jika tahap ini tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah Surat Teguran, yang dapat berujung pada denda administratif dan pemutusan akses jika pelanggaran terus berlanjut.

Kategori pelanggaran yang diawasi mencakup pornografi anak, terorisme, perjudian online, serta kegiatan ilegal lainnya seperti pinjaman online ilegal dan produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Notifikasi kepada PSE akan diberikan dalam jangka waktu 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak, dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kepatuhan serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran. Menkomdigi menegaskan bahwa sebelum menerapkan SAMAN, pemerintah telah melakukan perbandingan dengan regulasi serupa yang telah berhasil diterapkan di negara lain, seperti Jerman, Malaysia, dan Prancis.

Kemkomdigi juga menekankan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan di dunia digital. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), antara 2021 hingga 2023, tercatat 481 kasus pengaduan terkait pornografi dan cybercrime yang melibatkan anak-anak, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Selain itu, data dari UNICEF menunjukkan bahwa satu dari tiga anak di dunia telah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

Penerapan SAMAN diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.

Also Read

Tags

Leave a Comment