Komdigi mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi hambatan dalam menjalankan pengawasan ruang digital secara maksimal. Di sisi lain, dunia maya semakin dipenuhi oleh konten negatif, termasuk maraknya aktivitas judi online.
Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, mengungkapkan bahwa anggaran khusus untuk direktorat yang dipimpinnya diproyeksikan mencapai Rp 173 miliar pada tahun 2025.
“Anggaran yang tersedia untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital Tahun 2025 setelah dipotong 50% dari perjalanan adalah Rp 173 miliar yang berasal dari sumber rupiah murni sebesar Rp 172 miliar dan PNBP sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Alex, Rabu (22/1/2025).
Alex menjelaskan bahwa anggaran untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital tersebut belum mencakup kebutuhan pendukung seperti operasional, gaji sumber daya manusia, dan berbagai kebutuhan lainnya.
“Sehingga dengan posisi tersebut, anggaran kami di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital belum mencukupi dan terdapat kekurangan sebesar Rp 706 miliar. Jadi, ada beban anggaran yang harus ditutupi untuk pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Alex.
Sebagai tambahan, Ditjen Pengawasan Ruang Digital dibentuk sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi yang dilakukan seiring perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, Alex juga memaparkan capaian Komdigi dalam upaya memberantas konten judi online. Sejak tahun 2017 hingga 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani sebanyak 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi internet.
“Terlihat aplikasi menjadi aplikasi paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 Januari 2025,” ucapnya.
Alex mengungkapkan berbagai dampak buruk yang dapat dialami masyarakat akibat kecanduan permainan ilegal tersebut, mulai dari kerugian finansial, penurunan kondisi psikologis, hingga risiko keamanan data pribadi yang terancam, serta berbagai dampak negatif lainnya.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi menyampaikan bahwa selain menangani konten judi online, pihaknya juga aktif memblokir berbagai konten bermuatan negatif lainnya. Dalam rentang waktu dari tahun 2016 hingga 21 Januari 2025, tercatat sebanyak 6.349.606 konten telah ditangani oleh Komdigi.